Putusan PT PALU Nomor 25/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 25/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Gerchat Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 14 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri :I. DALAM KONPENSI : A. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dengan ukuran panjang sisi Utara 5,3 meter dan 13,4 meter, panjang sisi Timur 17,3 meter dan 39,5 meter, panjang sisi Selatan 16,5 meter dan panjang sisi Barat 54 meter, dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan Jalan S. Parman, Timur berbatasan dengan kantor Advokat SJ. Djalumang dan JIn Maleo, Selatan berbatasan dengan lokasi Pasar Sentral, Barat berbatasan dengan tanah/kintal Beny Kobstan yang selanjutnya disebut tanah objek sengketa adalah sah milik Pembanding semula Penggugat Konpensi; 3. Menyatakan Penguasaan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi dan Terbanding VIII s/d XIV semula Tergugat Konpensi VIII s/d Tergugat XIV atas tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan tindakan Terbanding V semula Tergugat Konpensi V baik atas dasar inisiatif sendiri ataupun persetujuan dari Terbanding I s/d VII semula Tergugat Konpensi I s/d VII untuk mempersewakan tanah objek sengketa kepada Terbanding VIII s/d XIV semula Tergugat Konpensi VIII s/d Tergugat XIV adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tindakan Terbanding V semula Tergugat Konpensi V baik atas dasar inisiatif sendiri ataupun persetujuan dari Terbanding I s/d VII semula Tergugat Konpensi I s/d VII untuk membangun bangunan permanen diatas objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Terbanding VIII s/d XIV semula Tergugat Konpensi VIII s/d Tergugat XIV atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi atas objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dengan cara membongkar bangunan yang berada diatas tanah objek sengketa, setelah mana menyerahkan objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi dalam keadaan sebagaimana sebelumnya; 7. Menghukum Terbanding V semula Tergugat Konpensi V untuk membongkar bangunan diatas objek sengketa setelah mana menyerahkan objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi dalam keadaan sebagaimana sebelumnya; 8. Menghukum Terbanding VIII s/d XIV semula Tergugat Konpensi VIII s/d Tergugat XIV untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; 9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi untuk selebihnya;II. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Terbanding;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2912 K/Pdt/2017
Banding : 25/PDT/2017/PT PAL
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN Lwk
Statistik5563