- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah:
- Surat Pernyataan Kewarisan Nomor 479 / 16, disaksikan dan dibenarkan oleh Pj.Kepala Desa Gosoma;
- Surat Pernyataan tanggal 10 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Pj.Kepala Desa Gosoma dan Dikuatkan oleh Camat Tobelo;
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 140/125/2018, tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Gosoma dan mengetahui Camat Tobelo;
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 10 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Pj.Kepala Desa Gosoma dikuatkan oleh Camat Tobelo;
- Silsilah Ahli Waris LAANI BALE ? SONANGA LELEWI;
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari almarhum PETRUS BALE dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan sebidang tanah di Desa Gosoma, Kec. Tobelo, Kab. Halmahera Utara, dengan ukuran 22 M x 41 M atau seluas 902 M2 yang berada di area Stadion Sepak Bola ?KARIANGA? dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sidik Bitjoli;
- Sebelah Selatan dengan Jalan;
- Sebelah Timur dengan Rudi Sumampow dan Buyung Kajo;
- Sebelah Barat dengan Jalan;
- WELMINCE BALE;
- ADOLINA BALE;
- ANTONIUS BALE;
- MEKIANUS BALE;
- Anak-anak Alm. RAHAP BALE, yaitu:
- OKTORINCE BALE;
- SENI BALE;
- YENI BALE;
- NAN BALE;
- SETRI BALE;
- NITA BALE;
- DIANA BALE;
- DIS BALE;
- VERA BALE;
- Surat Pernyataan Kewarisan Nomor 479 / 16, disaksikan dan dibenarkan oleh Pj.Kepala Desa Gosoma;
- Surat Pernyataan tanggal 10 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Pj.Kepala Desa Gosoma dan Dikuatkan oleh Camat Tobelo;
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 140/125/2018, tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Gosoma dan mengetahui Camat Tobelo;
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 10 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Pj.Kepala Desa Gosoma dikuatkan oleh Camat Tobelo;
- Silsilah Ahli Waris LAANI BALE ? SONANGA LELEWI;
- Menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas tanah sengketa oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.156.000,00 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TOBELO Nomor 20/Pdt.G/2019/PN TOB |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah milik Penggugat bersama-sama: berdasarkan: |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT /2021/PT TTE
Banding : 7/PDT/2020/PT TTE
Pertama : 20/Pdt.G/2019/PN TOB
Statistik1780