- Menyatakan Terdakwa Jhon Freddy Pangaribuan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja;
- 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus yang dilakban berisikan daun ganja;
- 2 (dua) buah kotak indomie yang berisikan daun ganja dengan total berat kotor 5.000 (lima ribu) gram;
- 1 (satu) Handphone Realmi nomor panggil 0895357015148;
- 1 (satu) timbangan warna orange;
- 1 (satu) ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) KTP An. Irma Dinata;
- 1 (satu) Handphone Nokia nomor panggil 082163433615;
- 1 (satu) KTP An. John Freddy Pangaribuan;
- 1 (satu) ATM Bank BRI;
- 1 (satu) Handphone Samsung kecil nomor Panggil 082166363166;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung tipe Galaxy J1 Mini Warna Putih dengan Imei I 358310074559031 dan Imei II 358310074559039;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Pms |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Agus Jaya, Mhbr Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pununtut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Andi Putra Als Andi; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Pms
Statistik266