- Menyatakan Terdakwa ERWIN ISKANDAR Alias KOKO Alias ERWIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.;
- Menyatakan Terdakwa ERWIN ISKANDAR Alias KOKO Alias ERWIN
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN ISKANDAR Alias KOKO Alias ERWIN dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa harus menjalani pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 29,3140 gram dan berat akhir setelah diperiksa di laboratorium 29,1908 gram (yang telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 27 Maret 2017 dan disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk pembuktian di persidangan);
- 1 (satu) buah HP warna merah merk Nokia beserta Nomor GSM 085397057112.
- 1 (satu) buah handphone merk ASUS warna putih beserta kartu GSM yang digunakan 0852 5638 4342;
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna putih hitam dengan kartu GSM yang digunakan 0852 5638 4342.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan serah terima barang dari PT. JNE;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dengan pengirim a.n. H. IRWANSYAH alamat Makassar dan nomor telepon 0852 5505 5761 dengan nomor AWB UPGAJ01835680417 dengan alamat kiriman a.n. H. ISMAIL dengan alamat Jl. Diponegoro No. 20, Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Bima, Mataram;
- 1 (satu) lembar print out Detail Consignment note dari PT. JNE.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1480/Pid.Sus/2017/PN Mks |
|
Nomor | 1480/Pid.Sus/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratno, Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Ungardin K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1480/Pid.Sus/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1480/Pid.Sus/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1480/Pid.Sus/2017/PN Mks
Statistik102140