Putusan PTA SEMARANG Nomor 005/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 005/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusabandingpta semarangcerai talak005/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima ; Dalam Konpensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1816/Pdt.G/2015/PA.Wsb tanggal 04 Oktober 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 03 Muharram 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi:Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap (Pembanding) dihadapan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon sebesar Rp.12.000.000,,- (dua belas juta rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1816/Pdt.G/2015/PA.Wsb tanggal 04 Oktober 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 03 Muharram 1438 Hijriyah;Dalam Konpensi dan Rekonpensi 1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);2. Membebabankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 005/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 005/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 005/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1816/Pdt.G/2015/PA.Wsb
Statistik369