Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 10/PID.SUS/TPK/2017/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nursyam |
Hakim Anggota | Eti Astuti, H. Edwar |
Panitera | Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI???sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI ???sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.SYAIFANNUR, SH.,MH Bin SYAMSUDDIN UBIT dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp.217.160.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna
Statistik618