Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 156/PID.SUS/2014/PN.RKB |
|
Nomor | 156/PID.SUS/2014/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | melakukankeparmasiantanpamemiliki keahlian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | - Diah Astuti M, - Anisa P. Duswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ASEP SETIAWAN BIN OMBI LESMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Praktek Kefarmasian tanpa Keahlian dan Kewenangan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) butir tablet obat HEXYMERTRIHEXAPENINDYL 2 mg berwarna kuning berlogo ?mf? dengan rincian :? 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening yang setiap bungkusnya berisi 6 (enam) butir tablet ;? 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) butir tablet ;? 1 (satu) botol obat HEXYMERTRIHEXAPENINDYL 2 mg yang berisi 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir tablet ;? 1 (satu) bungkus plastik klip bening ; ? 1 (satu) bungkus plastik bening merk ?WAYANG? Dirampas untuk dimusnahkan ;? Uang sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;Dirampas untuk negara ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PID/2014/PT.BTN
Pertama : 156/Pid.Sus/2014/PN.Rkb
Statistik548