- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi -----------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:-------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/51/SK-DISBUNKUKAR/VII/2007 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Sasana Yudha Bhakti tanggal 26 Juli 2007 dengan luas areal 10.710 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar), berlokasi di Desa Gunung Sari, Buluq Sen, Ritan Baru dan Tukung Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/25/SK-DISBUNKUKAR/X/2008 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Enggang Alam Sawita tanggal 20 Oktober 2008 dengan luas areal 12.277 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar), berlokasi di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut dan Gunung Sari, Long Lalang, Ritan Baru,Muara Ritan,Buluq Sen Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:-----
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/51/SK-DISBUNKUKAR/VII/2007 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Sasana Yudha Bhakti tanggal 26 Juli 2007 dengan luas areal 10.710 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar), berlokasi di Desa Gunung Sari, Buluq Sen, Ritan Baru dan Tukung Ritan Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;--------
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/25/SK-DISBUNKUKAR/X/2008 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Enggang Alam Sawita tanggal 20 Oktober 2008 dengan luas areal 12.277 Ha (Sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh hektar), berlokasi di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut dan Gunung Sari, Long Lalang, Ritan Baru,Muara Ritan,Buluq Sen Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;--------------------
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.18.352.000 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);------
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 17/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Satibi Hidayat Umar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 2: Febrina Permadi, Hakim Anggota 1: Dedi Wisudawan Gamadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 17/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 71 PK/TUN/2020
Pertama : 17/G/2018/PTUN.SMD
Statistik342390