Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | E Zulfina Sari, Hendrawan Nainggolan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat II s/d Tergugat VII;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan demi hukum bidang tanah, yakni : 1. Seluas lebih kurang 7114 M2 ( Tujuh ribu seratus empat belas meter persegi ) yang terletak di Jalan Kabanjahe Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dengan letak batas-batas Sebelah Timur berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, Sebelah Barat berbatas bidang tanah milik Erwin Girsang, Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung dan Bungamin Sipayung, Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah Almarhum Tula Sipayung/Pemakaman Keluarga Tula Sipayung, tanah milik Samsuri, Tamsar, Gunawan, Laban Mikael Sagala, dan 2. seluas lebih kurang : 2400 M2 ( Dua ribu empat ratus meter persegi ) yang terletak di di Jalan Kaban Jahe Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dengan letak batas-batas Sebelah Timur berbatas bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, Sebelah Barat berbatas dengan bidang tanah milik Yayasan Katholik dan Fransiskus Purba, Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak, Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, dan 3. seluas lebih kurang 3720 M2 ( Tiga ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Kaban Jahe Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dengan letak batas-batas : Sebelah Timur berbatas dengan bidang tanah milik Ringan Haloho, Sebelah Barat berbatas bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah milik Laban Mikael Sagala Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, 4. seluas lebih kurang 1944 M2 ( Seribu sembilan ratus empat puluh empat meter persegi ) yang terletak di Jalan Kaban Jahe Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dengan letak batas-batas : Sebelah Timur berbatas dengan bidang tanah milik Bungamin Sipayung, Sebelah Barat bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak, Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, 5. seluas lebih kurang 450 M2 ( Empat ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Kaban Jahe Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dengan letak batas batas : Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak, Sebelah Barat berbatas dengan bidang tanah milik Rumami Saragih, Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah milik Almarhum Tula Sipayung, Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Seribudolok Kaban Jahe adalah merupakan harta peninggalan ( Warisan ) dari Almarhum Tula Paulus Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu ke pada anak-anak/keturunan ( ahli warisnya ) ;3. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat ,Tergugat. I ( Pertama ) dan Sudarwin Purba adalah merupakan ahli waris dari Almarhum Tula Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu 4. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat, Tergugat. I ( Pertama ) dan Sudarwin Purba yang merupakan ahli waris dari Almarhum Tula Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu, adalah sama-sama berhak atas bidang tanah objek sengketa;5. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan tindakan perbuatan Tergugat. I ( Pertama ) dan Tergugat. II ( Ke Dua ) yang telah melakukan atau mengadakan pengalihan atau pemindah tanganan hak atas bidang tanah objek sengketa terhadap Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ) dengan tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat yang juga merupakan ahli waris dari Almarhum Tula Paulus Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu yang juga berhak atas bidang tanah objek sengketa, adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar dan merupakan tindakan perbuatan melanggar/melawan hak, melanggar/melawan hukum ;6. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan tindakan perbuatan Tergugat. I ( Pertama ) dan Tergugat. II ( Ke Dua ) yang telah melakukan atau mengadakan pengalihan atau pemindah tanganan hak atas bidang tanah objek sengketa terhadap Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ) dengan tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat yang juga merupakan ahli waris dari Almarhum Tula Paulus Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu yang juga berhak atas bidang tanah objek sengketa, yang dengan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut dan merupakan tindakan perbuatan melanggar/melawan hak, adalah batal dan tidak sah ;7. Menyatakan batal demi hukum Pengalihan atau Pemindah tanganan hak atas bidang tanah objek sengketa antara Tergugat. I ( Pertama ) dan Tergugat. II ( Ke Dua ) ke pada masing-masing Tergugat. III ( Ke Tiga), Tergugat. IV ( Ke Empat), Tergugat V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ) ;8. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan penguasaan dan pengusahaan bidang tanah objek sengketa oleh masing-masing Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ), adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar, dan merupakan tindakan perbuatan melanggar/melawan hak ; 9. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan penguasaan dan pengusahaan bidang tanah objek sengketa oleh masing-masing Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ), adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar, dan merupakan tindakan perbuatan melanggar/melawan hak, adalah batal dan tidak sah ;10. Menghukum Tergugat. I ( Pertama ), Tergugat. II ( Ke Dua ), Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ) dengan secara bersama-sama untuk mengembalikan bidang tanah objek sengketa ke dalam boedel warisan dari Almarhum Tula Paulus Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu ;11. Menghukum dengan memerintahkan ke pada Tergugat. III ( Ke Tiga ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dengan segera meninggalkan dan mengosongkan bidang tanah objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan bidang tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong ke pada Penggugat untuk disatukan ke dalam boedel warisan peninggalan Almarhum Tula Paulus Sipayung dan Almarhumah Renem Br Tambun Saribu;12. Menghukum Tergugat. I ( Pertama ), Tergugat. II ( Ke Dua ), Tergugat. IV ( Ke Empat ), Tergugat. V ( Ke Lima ), Tergugat. VI ( Ke Enam ), Tergugat. VII ( Ke Tujuh ) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dengan secara tanggung renteng ; 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi /Tergugat II s/d VIII dalam konpensi ditolak;DALAM KONPENSI/REKONPENSI - Menghukum Tergugat I s/d VII dalam konpensi /Para Penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga hari ini diperhitungkan sebesar Rp. 5.611.000,- (lima juta enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2016/PN Sim
Statistik8017