Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 261/ PDT.G/2011/PN.JKT SEL. |
|
Nomor | 261/ PDT.G/2011/PN.JKT SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subyantoro |
Hakim Anggota | Maman M Ambari, Idik Setyo Handono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh Eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat IX dan X Dalam Konpensi, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaarrd) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp.1.951.000,- (satu juta sembilanratus limapuluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/_PDT.G/2011/PN.JKT_SEL..zip
- Download PDF
- 261/_PDT.G/2011/PN.JKT_SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1930 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 1003 PK/Pdt/2018
Pertama : 261/ PDT.G/2011/PN.JKT SEL.
Banding : 374/PDT/2012/PT.DKI
Statistik118115