Putusan PN SOASIU Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Sos |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2016/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | MINYAKBAHAN BAKAR MINYAKTANPA IZIN USAHA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -martha Maitimu |
Hakim Anggota | Bakhruddin Tomajahu, Ferdinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ALFIN Alias ALFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan? ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIN Alias ALFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi DC 1091 CA;1 (satu) lembar STNK atas nama Fhatiyah, S.Pi; Dikembalikan kepada Terdakwa ALFIN Alias ALFIN.5 (lima) liter BBM jenis premium dan 5 (lima) liter BBM jenis solar yang merupakan sisihan dari keseluruhan barang bukti berupa : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang dikemas dalam 15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas masing-masing 25 (dua puluh lima) liter, 552 (lima ratus lima puluh dua) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dikemas dalam 23 (dua puluh tiga) jerigen dengan kapasitas masing-masing 24 (dua puluh empat) liter dan, 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang dikemas dalam 28 (dua puluh delapan) jerigen dengan kapasitas masing-masing 25 (dua puluh lima ) liter (SUDAH DILAKUKAN PELELANGAN) ; Dirampas untuk dimusnahkan.Bahwa uang hasil pelelangan barang bukti BBM berjumlah Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).Dirampas untuk negara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2016/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2016/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2016/PT TTE
Kasasi : 664 K/PID.SUS/2017
Pertama : 106/Pid.Sus/2016/PN Sos
Statistik9136