- Menyatakan Terdakwa Atika Aprianti Alias Tika tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Atika Aprianti Alias Tika tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky Strike;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dikemas dengan pipet dan kaca pirek;
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito dengan Nomor Sim Card 0822-8453-4810;
- 1 (satu) unit Handphone merk Advan Hammer dengan Nomor Sim Card 0822-6761-9245;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Minerva tanpa plat Nopol;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 812/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 812/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Junus Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Rosib Alias Rosib; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2750 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 812/ Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik274