- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.266.000,-
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 102/Pdt.G/2018/PN Pms |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fhytta Imelda Sipayung hakim Anggota 2: Muhammad Nuzuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Tentang Eksepsi : Tentang Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Surat Hibah tertanggal 5 Oktober 1991 yang sudah dinyatakan sah oleh Pengadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Register perkara Nomor 29/Pdt.G/2009/PN Pms tanggal 4 Maret 2010 adalah sah; - Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Tergugat dan siapapun supaya keluar dari tanah terperkara dengan membongkar rumah milik Tergugat dan mengosongkan seluruh harta bendanya dan menyerahkan objek perkara terhadap Para Penggugat tanpa syarat apapun; - Menyatakan dalam hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan Tergugat atau pihak lain yang menimbulkan hak untuk Tergugat maupun pihak lain; - Menolah gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1514 K/Pdt/2020
Pertama : 102/Pdt.G/ 2018/PN Pms
Statistik5013