Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 607/Pid.B/2016/PN Blb |
|
Nomor | 607/Pid.B/2016/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarima Saragih |
Hakim Anggota | Astea Bidarsari, M.h Sigit Pradewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa APRIANI Binti HATIDIN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penahanan Rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan dan masa penahanan Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit Polisher Low Speed Komplit;2. 1 (satu) unit Vaccum 30 L Komplit;3. 12 (dua belas) unit Free Hygiene Prosprey ditambah Reffil;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Hoffmen Cleanindo;4. 1 (satu) buah berkas kontrak kerja fotocopy dalam hal ?Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Jasa Cleaning Service?, antara pihak Bina Bangsa School dengan PT. Hoffmen Cleanindo dengan nomor : H23-13-0388-00 yang ditandatangani oleh Sdri. Apriani selaku General Manager/Kepala Cabang PT. Hoffmen Cleanindo di Bandung dan Sdr. Roni selaku Direktur pihak Bina Bangsa School selaku konsumen lalu sertakan pula barang-barang yang dipinjamkan PT. Hofmen Cleanindo yang diantaranya berupa : 1 (satu) unit Vaccum 30 L Kompit dan 12 (dua belas) unit Free Hygiene Prospray ditambah Refill, 1 (satu) unit Polisher Low Speed Komplit dengan kode Hoffmen FN 175 (Kontrak Kerja tersebut terhitung dari tanggal 01 April 2013 sampai dengan 31 Maret 2014);5. 1 (satu) buah berkas kontrak kerja asli dalam hal ?Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Jasa Cleaning Service?, antara pihak Bina Bangsa School dengan PT. Sukses Mahesa Sejahtera (SMS) dengan Nomor: S003-14-0003-00 yang ditandatangani oleh Irawan selaku Direktur dari PT. Sukses Mahesa Sejahtera (SMS) dan Roni selaku Direktur Bina Bangsa School selaku konsumen dan sertakan pula barang-barang yang dipinjamkan milik PT. Sukses Mahesa Sejahtera (SMS) yang diantaranya berupa: 1 (satu) unit Vaccum 30 L Komplit dan 12 (dua belas) unit Free Hygiene Prospray ditambah Refill, 1 (satu) unit Polisher Low Speed Komplit dengan Kode Hoffmen FN 175 (kontrak kerja tersebut terhitung dari tanggal 01 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2015);6. 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri dari Apriani kepada PT. Hoffmen Cleanindo, tertanggal 1 September 2014;7. 1 (satu) berkas foto copy data klian cleaning putus tahun 2014 dan konsumen running 2015 atau data barang yang sudah putus kontrak kerja dengan konsumen tahu7n 2014 tetapi barang tersebut masih digunakan oleh konsumen pada tahun 2015;8. Bukti pembelian barang berupa: Polisher Low Speed Komplit milik PT. Hoffmen Cleanindo dari Shanghai Cina sebanyak 45 set dengan harga $524,00;9. Bukti pembelian barang berupa: vaccum cleaner milik PT. Hoffmen Cleanindo dari Shanghai Cina sebanyak 1 set dengan harga $2,650,00 berikut bukti pengiriman uang berupa transfer dari Bank Mandiri ke Bank Of Cina, Shanghai Brands;10. 1 (satu) lembar bukti pengiriman berupa surat jalan untuk pengiriman barang dari kantor pusat PT. Hoffmen Cleanindo di Jakarta ke kantor cabang PT. Hoffmen Cleanindo di Bandung diantaranya berupa 2 (dua) pack vaccum 30 L Komplittanggal 18 Juni 2013 dan 1 (satu) polisher Low Speed Komplit tanggal 2 Februari 2013;11. 1 (satu) lembar bukti pengiriman berupa surat jalan dari kantor cabang PT. Hoffmen Cleanindo di Bandung ke Bina Bangsa School tanggal 9 Mei 2013, berupa: 1 (satu) polisher Low Speed komplit, 1 (satu) unit Vaccum 30 L Komplit, 1 (satu) unit Kabel Roll 25 M;12. 1 (satu) lembar bukti pemutusan kontrak dari pihak Bina Bangsa School kepada pihak PT. Hoffmen Cleanindo tanggal 3 Maret 2014;13. 1 (satu) berkas Surat Keputusan atau Surat Keterangan Apriani bekerja di PT. Hoffmen Cleanindo sebagai Kepala Cabang PT. Hoffmen Cleanindo di Bandung berikut 1 (satu) lembar daftar gaji Apriani;14. Foto copy pembayaran perbulan dari pihak Bina Bangsa School kepada PT. Hoffmen Cleanindo ketika melakukan kontrak kerjasama satu tahun;15. Foto copy pembayaran perbulan dari pihak Bina Bangsa School kepada PT. Sukses Mahesa Sejahtera ketika melakukan kontrak kerjasama satu tahun;16. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Irawan dengan Nomor NIK 3273031612760001 yang dikeluarkan di Kota Bandung tanggal 12 Februari 2013 s/d 16 Desember 2017;17. 1 (enam) lembar surat daftar nama-nama penerima gaji karyawan PT Hoffmen Cleanindo, terhitung dari bulan Juli 2014 s/d Agustus 2014 yang didalam daftar nama-nama penerima gaji tersebut terdapat nama Apriani yang masih menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Hoffmen Cleanindo di daerah Bandung;18. 2 (dua) lembar surat pemberitahuan dari PT. Hoffmen Cleanindo kepada pihak Bina Bangsa School tanggal 26 Januari 2015 dan tanggal 1 Pebruari 2015 yang yang isinya tentang adanya barang-barang milik PT. Hoffmen Cleanindo yang masih berada di Bina Bangsa School akan tetapi kontrak kerjasama antara pihak Bina Bangsa School dengan PT. Hoffmen Cleanindo sudah berakhir tanggal 1 April 2014;19. 2 (dua) lembar surat pemberitahuan dari pihak Bina Bangsa School kepada pihak PT. Hoffmen Cleanindo tanggal 5 Januari 2015 dan tanggal 9 Pebruari 2015 yang isinya tentang agar pihak PT. Hoffmen Cleanindo mengambil barang milik PT. Hoffmen Cleanindo yang tertinggal di pihak Bina Bangsa School;20. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pemberian uang dari PT. Semesta Sejahtera kepada Agus Romli sebesar Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mesin polisher dan 1 (satu) unit mesin vaccum 70 liter pada tanggal 24 Maret 2014;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/Pid/2018
Pertama : 607/Pid.B/2016/PN.Blb
Statistik13675