- Menyatakan Terdakwa Arif Budiman Bin Alm. Gatut Walujo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 10 Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Rompi warna hijau Tua, 1 (satu) buah celana warna hijau Tua Merk. RAHAEL Moslem Traveller, 1 (satu) buah kaos warna putih dengan tulisan baju depan ???BERSATU BERJUANG MATA, JIWA, RAGA, HANYA UNTUK ISLAM dan generasi 5.54, tulisan belakang ???FOSAM (Forum Silaturohim Antar Masjid), lengan panjang warna hijau dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk. Smartfren Andromax 4G Lte model A26C4h dengan No. Imei 1 :862797030313488, No. Imei 2: 862797032373480 warna hitam;
- 1 (satu) unit Spm Honda Supra X/NF100 D, warna biru, No.Pol : AD-2304-YF, No. Rangka : MH1KEVA1X4K959392, No. Mesin : KEVAE1958363 atas nama DJADI alamat Gajahan rt. 02/01 Colomadu Karanganyar berikut STNK asli dan Kunci Asli dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk. Evercross type N2 dengan No.Imei 1:352792083395844, No. Imei 2: 352792083395851 warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk. Oppo merk. F7 warna merah dengan No. Perdana : 081329794002 IMEI 1 : 869949030020430 IMEI 2 : 869949030020422 ;
- 1 (satu) unit HP merk. Samsung A5, warna hitam dengan nomor IMEI : 359031061666840/01 ;
- 1 (satu) buah baju gamis, 1 (satu) buah Celana warna hijau, dan 2 (dua) buah peci ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Suzuki Satria FU 120 warna biru silver No.Pol : AD-4352-VS Tahun 2002 No. Rangka : MH8BF13BL27675729 NO. MESIN : F125ID676555, berikut STNK atas nama MUHAMAD ARIFIN d/a Kidul Pasar Rt. 01 Rw. 05 Pajang Laweyan Sala dan 1 (satu) Kunci asli ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 94/Pid.B/2019/PN Skh |
|
Nomor | 94/Pid.B/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Haryono Als. Mentek bin Mulyadi Mingan |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2019/PN Skh
Statistik430