- Menyatakan Terdakwa Mik Bin Majuk Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 0,35 gram
- 1 (satu) paket kecil berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,12 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pirex,
- 1 (satu) buah alat hisap (bong),
- 46 (empat puluh enam) plastik bening berukuran sedang,
- 12 (dua belas) plastik bening bekas narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah,
- 1 (satu) buah tisu bekas,
- 1 (satu) buah plastik warna kuning,
- 1 (satu) buah dompet/tas warna warni,
- 1 (satu) buah buku merk volta warna kuning motif kembang
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Hakim Anggota R. Narendra Mohni I |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2019/PN Sgl
Statistik243