Putusan PN BAUBAU Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Rudie ., H - H. Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 146/BTR/JB/1997 pada hari Selasa tanggal 12 Agustus tahun 1997, dihadapan Camat Bettoambari Kota Baubau, Drs. L.M. TASLIM antara WA ODE RUKAYA dengan WANCUDU ; 3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 07/JB/BT/II/1998 tertanggal 12 Februari 1998 dihadapan Notaris A.M KASIM SIRUHU, S.H., Notaris PPAT Kota Baubau, antara penggugat dengan WA ODE RUKAYA; 4. Menyatakan tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Gadjah Mada tepatnya (belakang Kantor KPU dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Baubau), dahulu Kelurahan Katobengke sekarang Kelurahan Lipu Kecamatan Bettoambari, Kota Baubau dengan luas + 1.200 M, dikurangi tanah yang diberikan kepada WANCUDU maupun sisa tanah WANCUDU, yang totalnya seluas 10 M x 20 M atau sama dengan 200 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah kintal Milik LA HADA ; - Sebelat Timur : Tanah kintal Milik LA UGI ; - Sebelah Selatan : Tanah kintal Milik WA ODE RUKAYA ; - Sebelah Barat : Tanah Kintal Milik L.M. TAUFIK RAHMAN, LAODE GUSTAMIN, LA ODE BANDRI. S.H., M.Si ; Adalah Tanah Sah Milik Penggugat ; 5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan memperkebuni Tanah Obyek Sengketa diluar tanah milik WANCUDU (Tergugat I) seluas 10 M x 20 M atau sama dengan 200 M2, tanpa hak dan izin serta sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Bertentangan dengan Kepentingan Penggugat ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa diluar tanah seluas 10 M x 20 M atau sama dengan 200 M2, kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya sendiri maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 4.731.000.,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; 8. Menolak Gugatan Penggugat Untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2016/PT KDI
Kasasi : 3498 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN.Bau
Statistik10138