Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 10/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK |
|
Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Rumintang, Intan Widiastuti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari pembanding Terdakwa dr. FREDERIK REINSYA MANGINTE Bin Y.B. MANGINTE dan Jaksa Penuntut Umum;- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 20 Oktober 2014 Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Plr yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Terdakwa dr. FREDERIK REINSYA MANGINTE Bin Y.B. MANGINTE telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;- Melepaskan Terdakwa dr. FREDERIK REINSYA MANGINTE Bin Y.B. MANGINTE oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ONTSLAG VAN ALLE RECHTS VERVOLGING);- Memerintahkan supaya Terdakwa dr. FREDERIK REINSYA MANGINTE Bin Y.B. MANGINTE dibebaskan dari tahanan kota;- Memulihkan hak Terdakwa dr. FREDERIK REINSYA MANGINTE Bin Y.B. MANGINTE dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;- Menyatakan barang bukti berupa :A. Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :45) Foto copy 1 (satu) Eksemplar Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;46) Foto copy 3 (tiga) lembar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia tentang Pedoman Pemotongan Jaksa Dokter yang Berpraktek di RS No: 15/SK/PP.PERSI/V/2007 Tanggal 03 Mei 2007;47) Foto copy 8 (delapan) lembar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia tentang Pedoman Pemotongan Jaksa Dokter yang Berpraktek di RS No: 17/SK/PP.PERSI/V/2007 Tanggal 03 Mei 2007;48) Asli 3 (tiga) lembar Berita Acara Penetapan Kontribusi Jasa Medis, Jaga Perawat, Jasa Farmasi, Jasa Instansi, Ruangan, Bagian, Unit sebesar sepuluh Persen (10 %) di Rumah Sakit Umum Muara Teweh Nomor:800/296.a/RSUD/2013;5) Asli 4 (empat) lembar Keputusan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Nomor: 800/386/RSUD/2012 Tanggal 10 Maret 2012 Tentang Penetapan Kuota Jaga Perawat/Bidan, Tugas Jaga Instalasi Laboratorium, Radiolagi, Anastesi dan Pengelolaan Uang Jaga Bagi Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh;6) Foto copy 1 (satu) lembar Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tanggal 13 Nopember 2012;7) Foto copy 4 (empat) lembar Daftar Terima Intensif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Januari Tahun 2012;8) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Pebruari Tahun 2012;9) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Maret Tahun 2012;10) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan April Tahun 2012;11) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Mei Tahun 2012;12) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Juni Tahun 2012;13) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Juli Tahun 2012;14) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Agustus Tahun 2012;15) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan September Tahun 2012; 16) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Oktober Tahun 2012;17) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Nopember Tahun 2012;18) Foto copy 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untuk Administrasi Bulan Desember Tahun 2012;19) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Januari 2012;20) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Pebruari 2012;21) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Maret 2012;22) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan April 2012;23) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Mei 2012;24) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Juni 2012;25) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Juli 2012;26) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Agustus 2012;27) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan September 2012;28) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Oktober 2012;29) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Nopember 2012;30) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik Dokter Spesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Desember 2012;31) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Januari 2012;32) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Pebruari 2012;33) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Maret 2012;34) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan April 2012;35) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Mei 2012;36) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Juni 2012;37) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Juli 2012;38) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Agustus 2012;39) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan September 2012;40) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Oktober 2012;41) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Nopember 2012;42) 2 (dua) lembar Foto copy Penerimaan Jasa Pelayanan / Peracikan dan Konsultasi Obat di Instansi Farmasi Rawat Jalan Bulan Desember 2012;43) 3 (tiga) lembar Foto Copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Nomor: 800/203/RSUD/2012 tentang Penetapan Pengelolaan Dana sebesar sepuluh Persen dari jasa medic, jasa perawat,jasa Instalasi/Ruangan/unit/bagian RS;44) 1 (satu) Eksemplar Foto copy Jasa Medik Bulan Januari s/d Desember 2012 Ruang Perawatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Muara Teweh; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;B. Barang Bukti Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa :- Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Nomor :15/SK/PP.PERSI/V/2007 tentang Pedoman Pemotongan Jasa Dokter yang berpraktek di Rumah Sakit;- Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Nomor :17/SK/PP.PERSI/V/2007 tentang Pedoman Jasa Servise dan pembagiannya di Rumah Sakit;- Daftar Penerima Insentif atas pembagian Jasa Medis Dari Tahun 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2009, 2010, 2011- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;- Surat Keputusan Bupati Barito Utara No. SK.821.29/07/2011 tertanggal 27 Desember 2011(Pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur RS Muara Teweh);- Berita Acara Pengambilan Janji Jabatan tertanggal 28 Desember 2011;- Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh Nomor : 800/203/RSUD/2012 tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Penetapan Pengelolaan Dana Sebesar 10% (Sepuluh persen) dari Jasa Medik, Jasa Perawat, Jasa Instalasi/Ruangan/Unit/Bagian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh;- Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.Doris Sylvanus Palang Raya Nomor : 2139/KEU-MD/RSUD/03-2011 tentang Pembagian Jasa Medik dengan adanya Perda Baru No.6 Tahun 2010, yang memperbarui Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.Doris Sylvanus Nomor : 5576/KEU-MD/RSUD/08-2008 tentang Pembagian Jasa Medik di RSUD Dr.Doris Sylvanus Palangka Raya;- Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas Nomor : 11/TU-03/RSUD-KPS/I/2007 tentang Penetapan Pembagian Jasa Medik Berdasarkan Presentase Dan Penghasilan Bagian Atau Ruangan;- Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 006 Tahun 2004 Tentang pemberian Biaya Jasa Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjen H.Hasan Basri Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;- Daftar Penerima Insentif Atas Pembagian Jasa Medis Dari Tahun 2012;- Notulen Rapat Kontribusi Untuk Insentif Bersama Atas Jasa Medis, Jasa Perawat,Jasa Farmasi dan Jasa Instalasi/Ruangan/Bagian/Unit;- Daftar Hadir Rapat ;- Berita Acara Keputusan Atau Penetapan Kontribusi Untuk Insentif Bersama Atas Jasa Medis, Jasa Perawat, Jasa Farmasi dan Jasa Instalasi/Ruangan/Bagian/Unit Sebesar Sepuluh Persen (10%) Di Rumah Sakit Umum Muara Teweh;- Surat Penjelasan Dari Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia(PERSI) Berkaitan Dengan Kedudukan PERSI Dalam Struktur Organisasi Di Rumah Sakit tertanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PERSI DR. dr. SUTOTO, M.Kes;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini- Membebankan biaya perkara dalam tingkat Banding kepada Negara Rp. NIHIL |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1502 K /Pid.Sus/2015
Banding : 10 / PID.SUS-TPK / 2014 / PT.PLK
Statistik9964