- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PELAWAN/PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI NOMOR 204/PDT.G/2020/PA.BKT., TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 ZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING, SELANJUTNYA ;
- MENYATAKAN PARA PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENOLAK PERLAWANAN PARA PELAWAN SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PELAWAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.2.686.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PELAWAN/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pelawan/Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 204/Pdt.G/2020/PA.Bkt., tanggal 5 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding, selanjutnya ;
- Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
- Menghukum para Pelawan membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.2.686.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum para Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PADANG Nomor 50/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abd. Hakim |
Hakim Anggota | I.brdra. Hj. Husni Syam, H. Idris Ismail |
Panitera | Syaiful Ashar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN I ; DALAM PROVISI : MENOLAK PERLAWANAN PROVISI PARA PELAWAN ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Terlawan I ; Dalam Provisi : Menolak perlawanan Provisi para Pelawan ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 526 K/Ag/2021
Peninjauan Kembali : 74 PK/Ag/2022
Banding : 50/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.
Statistik15166