Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2467/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2467/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Udut Widodo K. Napitupulu, Tarima Saragih |
Panitera | Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Muhammad Pratama Sentana Alias Tama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong / alat untuk menggunakan shabu-shabu lengkap dengan kaca pireks yang terdapat sisa shabu-shabu dengan berat brutto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram 1 (satu) plastik klip bekas wadah shabu 1 (satu) pipet plastik yang pada bagian ujungnya runcing biasa disebut ?sekop? 1 (satu) buah mancis 1 (satu) buah jarum Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4162 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2467/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik290