Putusan PN INDRAMAYU Nomor 110 / Pid.Sus/ 2015 / PN.Idm. |
|
Nomor | 110 / Pid.Sus/ 2015 / PN.Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Pidana Lakalantas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | Idi Il Amin, Endra Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SIGIT DWIPAYANA Bin IMANUEL BASYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Luka Berat dan rusaknya kenderaan dan Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Luka Ringan dan rusaknya kenderaan ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIGIT DWIPAYANA Bin IMANUEL BASYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Kenderaan sepeda motor Honda Vario No.Pol : E-6802-BD berikut STNK.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hasanudin Bin suhar.- Kenderaan Daihatsu Ayla No.Pol : B-1776-FQN berikut STNK dan SIM A atas nama terdakwa.Dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 180/Pid/2015/PT.BDG
Pertama : 110 / Pid.Sus/ 2015 / PN.Idm.
Statistik600