- Menyatakan Terdakwa Peri Sadli Alias Peri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan TerdakwaPeri Sadli Alias Peri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki Narkotika GolonganI bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong sedang;
Dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 919/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 919/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Albar, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Satia Maulana Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1366 K/PID.SUS/2018
Pertama : 919/Pid.Sus/2017/PN.Rap
Statistik234