Putusan PT SEMARANG Nomor 262/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 262/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C. |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, H. Abdul Rochim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dan Para Penggugat / Para Pembanding ; ---------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 34 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt tanggal 12 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan mengadili sendiri sebagaimana amar putusan dibawah ; ---------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Para Tergugat / Para Terbanding ;--------------- DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat / Para Pembanding dan Para Tergugat Berkepentingan / Para Terbanding Berkepentingan adalah para ahli waris yang sah dari Almarhum Wirodihardjo ; ------------------------------------------------------------------3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1203 / Bareng dengan luas + 400 m2 dengan batas ? batas :--------------------------------------------------Utara : Rumah Marbangun Salim ;Timur : Rumah Sukemi ;Selatan : Rumah Budiman,SH Barat : Jl. Pemuda ;Yang terletak di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten atau Jalan Pemuda Utara No.63 RT.03 Rw.08 Klaten adalah merupakan harta peninggalan Alm Wirodihardjo;4. Menyatakan secara hukum Para Penggugat / Para Pembanding dan Para Tergugat Berkepentingan / Para Terbanding Berkepentingan berhak mewaris atas harta peninggalan Alm Wirodihardjo tersebut Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 1203 / Bareng dengan luas + 400 m2 atas nama H.Soetardjo Suryoguritno terletak di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ; ----------------------------------------------5. Menyatakan secara hukum Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV, Tergugat V / Terbanding V, Tergugat VI / Terbanding VI serta Turut Tergugat / Turut Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------6. Menyatakan secara hukum Akta Nomor 17 tanggl 14 Januari 2011 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; ---------------------------------------------------------------7. Menyatakan secara hukum Akta Nomor 18 tanggal 7 Juni 2012 yang dibuat oleh Tergugat V / Terbanding V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; --------------------------------8. Menyatakan secara hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I / Terbanding I dengan Akta jual beli Nomor 207 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 yang dibuat oleh Tergugat V / Terbanding V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; ------------------------------------------------------9. Menyatakan secara hukum Akta jual beli Nomor 207 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; -----------------------------------------------------10. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1203 / Bareng dengan luas + 400 m2 atas nama Budiman Gandi Suparman ( Tergugat I / Terbanding I ) yang terletak di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten adalah tidak sah menurut hukum ; -----------------------------11. Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I / Terbanding I dengan Tergugat VI / Terbanding VI adalah tidak sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------- 12. Menghukum Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat VI / Terbanding VI untuk menyerahkan tanah dan rumah sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik penguasaan sendiri maupun pihak lain yang menguasai kepada Para Penggugat / Para Pembanding dan Para Tergugat Berkepentingan / Para Terbanding Berkepentingan apabila perlu upaya paksa engosongan dengan bantuan yang berwajib ( Polisi) sejak 7 (tujuh) hari putusan berkekuatan hukum tetap ; --13. Menghukum Turut Tergugat / Turut Terbanding , tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; -------------------------------------------------14. Menghukum Tergugat Berkepentingan / Terbanding Berkepentingan I,II, III dan IV untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; ---------------------------------------------------------15. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; -------------------- DALAM REKONPENSI ; -. Menolak gugatan balik / dalam rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Tergugat I / Terbanding I Konpensi dan Penggugat Rekonpensi I dan Para Tergugat dan Turut Penggugat lainnya / Penggugat Rekonpensi I dan Para Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 262/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pdt/2015
Pertama : 34/Pdt.G/2013/PN.Klt
Banding : 262/Pdt/2014/PT.Smg
Statistik15638