- Menyatakan terdakwa Supiannor Als Wakap Bin Hasbullah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supiannor Als Wakap Bin Hasbullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.55 gram dengan rincian sebagai berikut :
- Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 0,33 gram,
- Paket nomor 02 dengan berat kseluruhan 0.32 gram,
- Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 0,37 gram,
- Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 0,31 gram,
- Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 0,31 gram,
- Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 0,26 gram,
- Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 0,30 gram,
- Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 0,29 gram,
- Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0,28 gram,
- Paket nomor 10 dengan berat keseluruhan 0,26 gram,
- Paket nomor 11 dengan berat keseluruhan 0,24 gram,
- Paket nomor 12 dengan berat keseluruhan 0,28 gram,
- Paket nomor 13 dengan berat keseluruhan 0,23 gram,
- Paket nomor 14 dengan berat keseluruhan 0,23 gram,
- Paket nomor 15 dengan berat keseluruhan 0,26 gram,
- Paket nomor 16 dengan berat keseluruhan 0,25 gram,
- Paket nomor 17 dengan berat keseluruhan 0,26 gram,
- Paket nomor 18 dengan berat keseluruhan 0,26 gram,
- Paket nomor 19 dengan berat keseluruhan 0,23 gram,
- Paket nomor 20 dengan berat keseluruhan 0,28 gram,
- 1 (satu) bungkus plastic piper klip,
- 1 (satu) buah toples kecil warna cokelat,
- 1 (satu) buah sedotan plastic warna hijau,
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung lipat warna merah lengkap dengan sim card,
- Uang tunai sebesar Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah),
Putusan PN AMUNTAI Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Hermanto, Mhbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Ripaddin A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik260