Putusan PN MAJENE Nomor 26/Pid.B/2013/PN.Mjn |
|
Nomor | 26/Pid.B/2013/PN.Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurjamal |
Hakim Anggota | Andi Maulana, Adnan Sagita |
Panitera | Hj. Salma Palogai, S.pd I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias UDIN Alias ACO SAWAYA Bin (Alm) KACO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan Pidana atas diri terdakwa JAMALUDDIN Alias UDIN Alias ACO SAWAYA Bin (Alm) KACO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun .;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah koper warna coklat merek Polo Prince;??? 1 (satu) buah kalung emas mesin 4,20 % dengan berat 2,84 gram;??? 1 (satu) buah kalung emas peniti + mainan dengan berat 6,6 gram;??? 1 (satu) buah kalung emas anak-anak dengan berat 2 gram;??? 1 (satu) buah anting-anting emas gipsy 22 K dengan berat 0,95 gram;??? 1 (satu) buah cincin emas stempel 22 K dengan berat 0,9 gram;??? 1 (satu) buah cincin emas anak-anak AD dengan berat 0,5 gram;??? 1 (satu) buah cincin emas permata merah dengan berat 0,5 gram;??? 1 (satu) buah cincin emas bambu bambu dengan berat 1,6 gram;??? 1 (satu) buah cincin emas permata hitam dengan berat 6,7 gram;??? 5 (lima) lembar nota kontan dari Toko Qadafi;??? 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;??? 1 (satu) buah tempat emas merek Omega;??? 2 (dua) lembar sarung;??? 3 (tiga) lembar celana panjang;??? 1 (satu) lembar baju;??? 1 (satu) lembar jilbab;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Perempuan Halijah Alias Mama Syukur Binti (Alm) Caming;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2013/PN.Mjn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2013/PN.Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2013/PN.Mjn
Statistik5927