Putusan PN DENPASAR Nomor 1106 / Pid.Sus / 2016 / PN.Dps. |
|
Nomor | 1106 / Pid.Sus / 2016 / PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin Djong |
Hakim Anggota | Esthar Oktavi, I Made Pasek |
Panitera | Ketut Suwastika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. I PUTU PUTRA NIRWANA SUNDAH danTerdakwa II. I NYOMAN ADIANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. I PUTU PUTRA NIRWANA SUNDAH danTerdakwa II. I NYOMAN ADIANA, dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan ;3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (satu) Tahun ;4. Menghukum pula kepada Para Terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan Kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI EX 200 warna orange dan kunci ;Dikembalikan kepada saksi KOH ENG chwee Als. DAVID.- 1 (satu) unit excavator breaker merk HYUNDAI PC 220-9 warna kuning dan kunci ;Dikembalikan kepada saksi TRIAWANTO.- Uang tunai hasil penjualan limestone sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) lembar catatan penjualan limestone (batu kapur) ;- 1 (satu) buah pulpen ;- Surat Pernyataan bermaterai tertanggal 28 Juni 2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1106_/_Pid.Sus_/_2016_/_PN.Dps..zip
- Download PDF
- 1106_/_Pid.Sus_/_2016_/_PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106 / Pid.Sus / 2016 / PN.Dps.
Statistik36329