- Menyatakan Terdakwa Tri Cardo Cibro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut??? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Xiomi warna hitam dan merek Xiomi warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- Uang tunai sebanyak Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna emas;
- Uang tunai sebanyak Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Advanced warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih;
- Uang tunai sebanyak Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah baju kaos bola bertuliskan Qatar Airways;
- 1 (satu) buah obeng minus bergagang warna merah muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah No. Pol BK 5822 AIB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABANJAHE Nomor 185/Pid.B/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 185/Pid.B/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Deria Elisabeth Ginting, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hormalince Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. Syofian Effendi; Dikembalikan kepada Sdr. Sudarmi; Dikembalikan kepada Sdri. Risana Br Napitupulu Dikembalikan kepada Sdr. Lome Bancin Dikembalikan kepada Sdr. Jumalik Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2019/PN Kbj
Statistik620