- Menyatakan Widodo Pratama Alias Dodo Bin Sipur tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Widodo Pratama Alias Dodo Bin Sipur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus besar kertas kalender berisikan narkotika jenis daun ganja,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok DUNHILL berisikan 22 (dua puluh dua) paket kecil kertas berisikan narkotika jenis daun ganja,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk DUNHILL berisikan 25 (dua puluh lima) paket kecil kertas berisikan narkotika jenis daun ganja,
- 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL berisikan 4 (empat) paket kecil kertas berisikan narkotika jenis daun ganja,
- Dengan berat bersih ganja 50,38 gram.
- 1 (satu) helai celana Levi?s warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 203/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 203/Pid.Sus/ 2018/PN Rhl
Statistik2323