- Menyatakan terdakwa MERYYADI alias MERY bin ROBUSIN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MERYYADI alias MERY bin ROBUSIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Ganja (di dalam tas ransel warna hitam);
- 1 (satu) pak kertas papir (di dalam tas ransel warna hitam);
- 1 (satu) bal plastik strip kosong (di dalam tas ransel warna hitam);
- 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Ganja (di dalam plastik warna hitam);
- 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di dalam plastik warna hitam);
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di selip di helm merek HONDA warna hitam);
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja di dalam lemari;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di dalam tape radio merek LG)
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam);
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan merek HWH POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merek HONDA warna hitam;
- 1 (satu) unit tape radio merek LG:
- 1 (satu) buah kotak merek KRAFT warna merah;
- 1 (satu) bal plastik strip kosong (di dalam 1 (satu) buah kotak merek KRAFT warna merah);
- 1 (satu) unit timbangan merek HWH POCKET SCALE warna hitam (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);
- 3 (tiga) buah korek api (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);
- 2 (dua) buah pirek (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);
- 1 (satu) kotak pewangi merek STELA warna putih;
- 2 (dua) bal plastik strip kosong (didalam kotak pewangi merek STELA warna putih).
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY V PLUS warna hitam milik terdakwa;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 332/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.Sus/2017/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 332/Pid.Sus/2017/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1490 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 332/Pid.Sus/2017/PN Pgp
Statistik268