- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang Tanah dengan Luas 20.000 m2 atas nama Muhammad Yahya yang terletak di Jalan Katamso RT. 16/RW 04, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat : tanah/lahan Supenprie;
- Sebelah timur : tanah/lahan M. Yahya;
- Sebelah utara : tanah/lahan M. Boy;
- Sebelah selatan : tanah/lahan Supenprie;
- Sebelah Utara : tanah/lahan Erniyati.
- Sebelah Timur : Parit/jalan Pendahara-Kasongan.
- Sebidang tanah dengan Luas 800 m2 dengan Sertifikat Tanah Nomor 1263 Tahun 2014 atas nama Muhammad Yahya yang terletak di Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah/Kavling kosong;
- Sebelah Selatan : Tanah/Kavling kosong;
- Sebelah Barat : Jalan;
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 239/Pdt.G/2019/PA.Plk |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2019/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najamudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mahalli, Br Hakim Anggota H. Abd. Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Rumiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara 2.2. Sebidang Tanah dengan Luas 2.045 m2 dengan Sertifikat Tanah Nomor 329 Tahun 2001 atas nama Muhammad Yahya yang terletak di jalan Pendahara Kelurahan Kasongan Lama Kabupaten Katingan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan : tanah/lahan Gandhi; - Sebelah Barat : tanah/lahan N.Uhan. - Sebelah Utara : gang/jalan; - Sebelah Timur : Jalan Kasturi; - Sebelah Selatan : Tanah milik Sri Suyanti; - Sebelah Barat : Tanah milik Mahendra; 2.4. Sebidang Tanah lahan/kavlingan dengan Luas 795 m2 dengan Sertifikat Tanah Nomor 1354 Tahun 2006 atas nama Muhammad Yahya, terletak di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama seperti dalam diktum 2 (dua) adalah menjadi bagian/hak dari Penggugat dan (seperdua) lagi menjadi bagian/hak dari Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama bagian Penggugat sesuai dengan diktum angka 3 baik secara natura ataupun melalui lelang dimuka umum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan tidak menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.866.000,00 (Empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2019/PA.Plk
Statistik985