- Menyatakan Terdakwa YAYAN Bin HOLIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan Denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) klip plastik putih bening yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram ;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
- 1 (satu) unit alat timbang elektronik merek CHQ warna hitam ;
- 1 (satu) buah pipet kecil berbentuk skop ;
- 1 (satu) bungkusan plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) klip plastik kecil kosong ;
- 1 (satu) bungkusan plastik berisi 94 (sembilan puluh empat) klip plastik kecil kosong ;
- 1 (satu) buah tas pancing warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone genggam merk OPPO warna hitam ;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk/type Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa TNKB ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN SRL |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2018/PN SRL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima, Hakim Anggota Phillip Mark Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ARJUN NURCHOLIS Bin SUYATMO ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2018/PN_SRL.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2018/PN_SRL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2018/PN SRL
Statistik4313