Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 565/Pid.B/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 565/Pid.B/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Houtman Lumban Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Para Terdakwa :I. Hj. Siti Nueraini binti H. Mahaning (Alm), dan Terdakwa II. Siti Hepmi Sarinah binti M. Thafrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama ? sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyewakan tanah, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu? ;--2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. Hj. Siti Nueraini binti H. Mahaning (Alm), dan terdakwa II. Siti Hepmi Sarinah binti M. Thafrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;---------3. Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kontrak kantor PT. Guntur Adam Jaya Tour dan Travel senilai Rp. 8.750.000,- ( delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), terlampir dalam berkas perkara ;---------------4. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pid/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 1324 K/PID/2014
Pertama : 565/ Pid.B/2012/ PN.Bpp
Statistik8321