Putusan PN PALU Nomor 32/Pid.Sus/2013/PN.PL |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Romel F.tampubolon |
Hakim Anggota | Felix Da Lopez, Darmansyah |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N GA D I L I1. Menyatakan Terdakwa ARFIAN UIRIANTO alias APING, tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menyatakan barang bukti berupa: 1) 4 ( Empat ) Unit Kapal Taxi Laut beserta Perlengkapan kapal antara lain : Life Jaket(Rompi penyelamat), Life Bouy (pelampung penolong), Mesin Tipe TF.230 PK, Gear Box, As Baling-Baling, Baling-Baling, Tabung Pemadam (6 Kg), Jangkar Haluan,Jangkar Belakang(Jkr Arus),Tali Tarik,Tali Tambat, Sekoci (Perahu Penolong).Diserahkan pada DISHUBKOMINFO Kab.Tolitoli2) Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bina Mitra No. 14 Tanggal 14 Januari 2005 (Asli);3) Surat Ijin Usaha Pengadaan No. 002/PM14/UP.I/I tanggal 5 Juli 2011 (Asli);4) Surat Izin Tempat Usaha/HO No. 4503/III-062/IG/II/KPPT/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 (Asli);5) 1 (satu) Surat Perjanjian Kontrak No. 35/PPK-Dishubkominfo/2011 tanggal 06 Oktober 2011 tentang kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Angkutan Air Bermotor dengan nilai kontrak Rp. 691.361.000 TA 2011 (foto copy);6) 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Pejelasan Pekerjaan (aanwijzing) pelelangan Umum (foto copy);7) Surat Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang No. 030.2/01212/006/ASET-SPPKD tanggal 19 Desember 2011 (asli);8) 1 (satu) buku agenda catatan-catatan penerimaan uang pembayaran pembuatan kapal taxi laut; Dikembalikan kepada Terdakwa5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 119 PK/PID.SUS/2018
Kasasi : 606 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 32/Pid.Sus/2013/PN.PL
Statistik15039