- Menyatakan Terdakwa TRI YANI RAHAYU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TRI YANI RAHAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.541.053.025,69 (lima ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen), apabila terdakwa tidak membayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan mingguan Konsultan Pengawas Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pasar Daerah Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang dari Kokar Inti Kesejahteraan Tahun 2016 (asli);
Putusan PN SURABAYA Nomor 151/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 151/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Yunianto, Br Hakim Anggota Bagus Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi TRIAWAN MAULANA RAHMAT 2. 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan Nomor : 602.1/78.09/427.45/2016 tertanggal 13 September 2016 dengan Nilai Kontrak : Rp.1.964.053.000,-, dari Pelaksana CV. SAN KEN Jember (Buku 1 C); 3. 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan Nomor : 602.1/78.09/427.45/2016 tertanggal 13 September 2016 dengan Nilai Kontrak : Rp.1.964.053.000,-, dari Pelaksana CV. SAN KEN Jember (Buku 2 C); Dikembalikan kepada saksi NANA INDRA WAHYUNI, S.H. 4. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/28/427.12/2016 tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang; 5. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Lumajang No.34 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Dikembalikan kepada saksi M. FARHAN, S.Sos 6. 1 (satu) bendel gambar sketsa Rehabilitasi sedang/berat bangunan Pasar Hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang (Pasar Patok Baru) pada Dinas Pasar Tahun Anggaran 2016; Dikembalikan kepada saksi KUSTIARSO 7. 1 (satu) bendel dokumentasi kegiatan Pasar Hewan Jogotrunan Nomor : 602.1/78.09/427.45/2016 tertanggal 13 September 2016 dari CV. SAN KEN (ASLI); 8. 1 (satu) bendel desain atau gambar kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan tanpa tanda tangan (ASLI); 9. 1 (satu) bendel fotocopy desain atau gambar kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan dengan tanda tangan; 10. 1 (satu) bendel gambar atau denah kegiatan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang (ASLI); 11. 1 (satu) bendel dokumen kontrak program peningkatan Sarana dan Prasarana Pasara Daerah kegiatan Sedang/Berat Perencanaan Tehnis Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Pada Dinas Pasar Kabupaten Lumajang Nomor : 602.1/78.09/427.45/2016 tertanggal 11 Juli 2016 dengan nilai kontrak Rp.44.429.000,- dari Pelaksana Cv. Wahana Multi Desain Malang (ASLI); 12. 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Tehnis Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Pada Dinas Pasar Kabupaten Lumajang dari APBD Nomor : 602.1/07.09/427.45/2016 dengan nIlai kontrak sebesar Rp.24.755.000,- dari Pelaksana Koperasi Inti Kesejahteraan Malang; 13. 1 (satu) bendel Permohonan Penerbitan SP2D Nomor : 900/460/427.45/2016 tanggal 30 September 2016 (asli); 14. 1 (satu) bendel pembayaran angsuran I pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan dengan kemajuan fisik 50% an. CV. SAN KEN dengan nilai kontrak Rp.349.190.100,-; 15. 1 (satu) bendel pembayaran angsuran II pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan dengan kemajuan fisik 100% an. CV. SAN KEN (DAK) dengan nilai kontrak Rp.202.250.000,-; 16. 1 (satu) bendel pembayaran angsuran III pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Reterensi 5% an. CV. SAN KEN (DAU) dengan nilai kontrak Rp.98.202.650,-; 17. 1 (satu) bendel pembayaran angsuran IV pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan an. CV. SAN KEN (DAK) dengan nilai kontrak Rp.304.917.000,-; 18. 1 (satu) bendel Permohonan Penerbitan SP2D Nomor : 900/ /427.45/2016 tanggal 22 Desember 2016 berisi pembayaran angsuran III pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan dengan kemajuan fisik 100% an. CV. SAN KEN (DAK) dengan nilai kontrak Rp.518.480.000,-; 19. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Lumajang No. 188/ /427.45.2016 tentang Panitian Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Lumajang untuk bidang Pekerjaan Kontruksi pada Dinas Pasar Kab. Lumajang TA. 2016; 20. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang No. 188.45/284.1/427.45/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Lumajang pada Dinas Pasar Kab. Lumajang TA. 2016; Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Kab. Lumajang melalui saudara FATIMAH) 21. 2 (dua) lembar Surat Asli Petikan Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 821/08/427.61/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan an. Drs. YOSSIE SUDARSO, M.M.; Dikembalikan kepada saksi Drs. YOSSIE SUDARSO, M.M. 22. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Tahun Anggaran 2016 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Nomor : 602.1/17.12/427.45/2016; 23. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/16.12/427.45/2016 dari Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Kontruksi di Lingkungan Dinas Pasar Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016; Dikembalikan kepada saksi Ir. TEGUH WIDJAYONO, MM 24. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2.06.02/LS/14036 tertanggal 29 September 2016, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00161/LS/2.06.02.00/2016 tertanggal 28 September 2016 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 900/00161/427.45/2016 tahun 2016 tertanggal 28 September 2016 dengan pembayaran sebesar Rp.589.215.900,-; 25. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2.06.02/LS/21076 tertanggal 13 Desember 2016, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00221/LS/2.06.02.00/2016 tertanggal 13 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 900/00221/427.45/2016 tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016 dengan pembayaran sebesar Rp.349.190.100,-; 26. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2.06.02/LS/23867 tertanggal 29 Desember 2016, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00238/LS/2.06.02.00/2016 tertanggal 22 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 900/00238/427.45/2016 tahun 2016 tertanggal 22 Desember 2016 dengan pembayaran sebesar Rp.202.250.000,-; 27. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2.06.02/LS/23868 tertanggal 29 Desember 2016, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00239/LS/2.06.02.00/2016 tertanggal 22 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 900/00239/427.45/2016 tahun 2016 tertanggal 22 Desember 2016 dengan pembayaran sebesar Rp.518.480.000,-; 28. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2.06.02/LS/23869 tertanggal 29 Desember 2016, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00240/LS/2.06.02.00/2016 tertanggal 22 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 900/00240/427.45/2016 tahun 2016 tertanggal 22 Desember 2016 dengan pembayaran sebesar Rp.304.917.000,-; Dikembalikan kepada saksi SUNYOTO, SE.,MM.,MSA.,AK.,CA 29. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 821/106/427.61/2013 tertanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan An. ENDRO WIDODO (asli); Dikembalikan kepada saksi ENDRO WIDODO, S.H. 30. 1 (satu) bendel Foto copy Laporan Contrack Cange Order 02 (CCO 02) Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pasar Daerah Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Hewan Jogotrunan No. Kontrak : 602.1/78.09/427.45/2016 tanggal 13 September 2016, No. SPMK : 602.1/79.09/427.45/2016 tanggal 13 September 2016 dari Penyedia Jasa CV. SAN KEN; 31. 1 (satu) bendel Foto copy Salinan Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. SAN KEN No. 1 tanggal 14 Desember 2015. Dikembalikan kepada terdakwa TRI YANI RAHAYU 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik13467