- Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Pembatalan No. 220/Kj/lV/04 tanggal 12 April 2004 yang ditanda tangani oleh Lurah Sinrijala Drs. Natsir dan diketahui oleh Camat Panakkukang Drs. Muchtar Kasim.
- Foto copy Legalisir Surat Keterangan No. 50/474/KSJ/VIll/2007, tanggal 8 Agustus 2007 yang ditanda tangani oleh Lurah Sinrijala Drs. Muh. Natsir.
- Foto copy Legalisir Buku C Kampung Karuwisi tahun 1968.
- Foto copy Legalisir Buku F Kampung Karuwisi tahun 1978.
- Foto copy Legalisir Putusan Pengadilan Negeri Makassar perkara pidana No. 620/Pid.B/ 2015/PN-MKS, tanggal 2 Maret 2018.
- Foto copy Legalisir Putusan Pengadilan Negeri Makasar No. 49/Pdt.G/ 2018/PN-MKS, tanggal 22 Nopember 2018.
- Asli daftar bukti Penggugat dalam perkara No. 49/PDT.G/2018/PN-MKS tanggal 10 Juli 2018.
- Asli lembar disposisi Camat Panakkukang Dra.SRl SULSlLAWATl.M.Si, tanggal 24 Oktober 2012.
- Surat Camat Panakkukang No. 593/016/KP/l/2013, tanggal 9 Januari 2013 Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Syaifullah Hamsa.SH, ditanda tangani oleh Dra. SRI SULSILAWATI. MSi.
- .Asli surat Lembaga penyuluhan dan Bantuan Hukum Ikatan Nurani Masyaraakat Indonesia No. 1/PK/LPBH-lNMl/X/2012, tangga! 12 Oktober 2012, Hal Permohonan Surat Keterangan ditanda tangani oleh Syaifullah Hamsa.SH.
- .Buku Register Surat Keluar tentang Penjelasan Tanah Kecamatan Panakkukang tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1391/Pid.B/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1391/Pid.B/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanto Aloysius, Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDI BASO MATUTU als KARAENG TUTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI BASO MATUTU als KARAENG TUTU dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa segera ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Fotocopy legalisir SHM No. 20693/Karuwisi tanggal 26 Aril 2005, luas 3.855 M2 SU No. 00693/2005 tanggal 18 April 2005 atas nama pemegang Hak Dusdiningsih. M Djundi ST. Zaitun, Umi Kalsum . Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Muh. Djundi. Dikembalikan pada Kantor Camat Panakkukang. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 11 PK/Pid/2021
Pertama : 1391/ PID.B/2019/PN.Mks
Statistik39874