Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Ismanto |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, War, Matheus Samiaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Budi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; ---2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Susanto berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan; ----3. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.136.912.198,- (tujuh belas milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama .2 (dua) tahun penjara; ---4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.--5. Memerintahkan agar Terdakwa Budi Susanto tetap berada dalam tahanan; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 1452 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik272111