Putusan PA CIBADAK Nomor 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd |
|
Nomor | 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Usman Ali |
Hakim Anggota | S.ag, Muhammad Nurmadani, S.agdeni Heriansyah |
Panitera | S.ag, Jenal Mutakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa harta berupa sebidang tanah seluas 644 M2 berdiri diatasnya 2 (dua) bangunan rumah bernama Vila Wong Edan sekarang menjadi Vila Widi terletak di Blok Leuweungdatar Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah garapan Emad;- Sebelah Timur dengan jalan Cibuaya Desa Rangun Daha Ciracap- Sebelah Selatan dengan rumah Bapak Satibi;- Sebelah Barat dengan Jalan Pantai;Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sama antara Penggugat dan Tergugat terhadap harta sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) tersebut di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat; 4. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang telah diletakkan Pengadilan Agama Cibadak pada tanggal 05 September 2019 Nomor 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd;5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa putusan serta merta dan Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini , tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan bahwa harta berupa sebidang tanah seluas 142 M2 berdiri diatasnya 1 (satu) bangunan rumah terletak di Bumi Cisaat Pratama Blok N6 RT 042 RW 013 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Sawah Bapak Amir;- Sebelah Timur dengan rumah Bapak Bambang;- Sebelah Selatan dengan Jalan;- Sebelah Barat dengan rumah ibu Iis;Adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi sama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi terhadap harta sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) tersebut di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonpensi; 4. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang telah diletakkan Pengadilan Agama Cibadak pada tanggal 03 September 2019 Nomor 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.546.000; (sepuluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd.zip
- Download PDF
- 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 173 K/Ag/2021
Pertama : 1520/Pdt.G/2018/PA.Cbd
Statistik272126