Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 84-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 84-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidaktaatan yang di sengaja |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.- PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Terdakwa SUMARDI PAKAYA Serda NRP 31980296821278 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Ketidaktaatan yang disengaja? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang : Nihilb. Surat :2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah dari Dan Yonif 715/Mtl Nomor Sprin/03/lX/2013 tanggal 04 September 2013 tentang Pemberhentian dari jabatan/Kesatuan lama, selanjutnya ditugaskan pada jabatan/Kesatuan baru atas nama Serda Sumardi Pakaya NRP 31980296821278.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54-K/PM.III-17/AD/VI/2015
Banding : 84-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015
Statistik8476