Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 97/PID.SUS/2017/PN RAP |
|
Nomor | 97/PID.SUS/2017/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Rachmad Firmansyah, Horas El Cairo Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DEDY SYAHPUTRA NASUTION ALIAS DEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dedy Syahputra Nasution Alias Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto;? 1 (satu) buah kaca pirek bekas berisi sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram brutto;? 1 (satu) buah bong/alat isap sabu terbuat dari botol aqua gelas lengkap dengan pipetnya;? 2 (dua) buah mancis;? 1 (satu) pipet berbentuk skop;Dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2268 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 97/Pid Sus/2017/PN.Rap
Statistik211