Putusan PN DENPASAR Nomor 879/Pdt.G/2014/PN Dps. |
|
Nomor | 879/Pdt.G/2014/PN Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, Firman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan dapat diterima Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Turut Tergugat tersebut ;------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI/REKONPENSI :---------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.2.291.000,- (Dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 879/Pdt.G/2014/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 879/Pdt.G/2014/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 595 K/Pdt/2017
Pertama : 879 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik7942