Putusan PTA MEDAN Nomor 68/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, H. Mansur Muda Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding pembanding;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2013/Pdt.G/2016/PA.Lpk tanggal 4 April 2017 Masehi bertepatan tanggal 7 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;3. Menetapkan anak bernama ANAK lahir tanggal 18 Desember 2015 berada di bawah hadhonah/ Pengasuhan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau bisa mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;II. DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);III. DALAM KOVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama hingga kini dihitung sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.150.000,00- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 2013/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik1310