- Menyatakan Terdakwa I. SUGIMIN bin MISIRAN, Terdakwa II. WAGIMAN bin TOPLING, dan Terdakwa III. JUMAWAN bin TUKIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUGIMIN bin MISIRAN, Terdakwa II. WAGIMAN bin TOPLING, dan Terdakwa III. JUMAWAN bin TUKIMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin merk dongpeng ;
- 1 (satu) unit keong ;
- 2 (dua) helai karpet ;
- 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minyak solar ;
- 1 (satu) buah pipa ;
- 2 (dua) ember yang berisikan pasir kalam ;
- 1 (satu) buah botol aqua yang berisikan mercuri ;
- Gabang (selang) panjang 10 meter ;
- 1 (satu) buah spiral ;
Putusan PN RENGAT Nomor 551/Pid.B/LH/2017/PN Rgt |
|
Nomor | 551/Pid.B/LH/2017/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.B/LH/2017/PN Rgt
Statistik3142