- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang Nomor 4 yang dibuat dihadapan Notaris Wedi Hermanto Putra, Sarjana Hukum, Notaris di Sukoharjo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, tidak memenuhi prestasi membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyard lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan/ persesuaian tertanggal 23 Maret 2018;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 259/ Mukiran atas nama Ganang Trikora, Sarjana Hukum;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 260/ Mukiran atas nama Ganang Trikora, Sarjana Hukum;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 95/ Mukiran atas nama Ganang Trikora, Sarjana Hukum;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 99/ Mukiran atas nama Ganang Trikora, Sarjana Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghormati putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi syarat sah perjanjian;
- Menyatakan batal dan tidak berlakunya perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tertanggal 22 Agustus 2015;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan aset Penggugat Rekonvensi dan menjamin aset tidak terikat dari pihak ketiga, yaitu:
- Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 208/ Mukiran terletak di Desa Mukiran, Kec. Susukan, Kab. Semarang Jawa Tengah atas nama Penggugat Rekonvensi;
- Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 224/ Mukiran, terletak di Desa Mukiran, Kec. Susukan, Kab. Semarang Jawa Tengah atas nama Penggugat Rekonvensi;
- Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 225/ Mukiran, terletak di Desa Mukiran, Kec. Susukan Kab. Semarang Jawa Tengah atas nama Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Unr |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2017/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eny Suniarsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebagai pembayaran hutang kepada Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 20.683.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2017/PN Unr
Kasasi : 3544 K/PDT/2019
Banding : 359/Pdt/2018/PT SMG
Statistik8419