Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 85/PDT/2016/PT.PLK |
|
Nomor | 85/PDT/2016/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | H. Maskaya |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kresna Menon |
Hakim Anggota | Sucipto, Endang Sri Widayanti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan H. M. Arsyad (Sampit-Samuda) dulu RT.04 sekarang RW.08 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 267 tanggal 27 Desember 1995 dengan ukuran tanah seluas 5.569 M2 (lima ribu lima ratus enam puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:o Utara berbatasan dengan Asdiansyah;o Timur berbatasan dengan tanah Negara;o Barat berbatasan dengan jalan Sampit-Samuda;o Selatan berbatasan dengan Ramli Mansur;Adalah sah secara hukum hak milik Penggugat I; 4. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan H. M. Arsyad (Sampit-Samuda) dulu RT.04 sekarang RW.08 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keterangan Atas Tanah pada tanggal 29 Oktober 1992 dengan ukuran tanah panjang 137 meter, lebar atas 25 meter, bawah 32 meter. Luas keseluruhan 3.904,50 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :o Utara berbatasan dengan H. Maskaya;o Timur berbatasan dengan Alimansyah;o Barat berbatasan dengan Jalan Sampit-Samuda (H. M. Arsyad);o Selatan berbatasan dengan Sariman;Adalah sah secara hukum hak milik Penggugat II; 5. Menghukum Para Tergugat maupun orang lain (pihak ketiga) yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih tanpa beban apapun;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai;7. Menyatakan surat-surat yang dimiliki Para Tergugat sebagai alas dasar menguasai tanah obyek sengketa adalah tidak sah secara hukum;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.491.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2016/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2016/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1540 K/PDT/2017
Kasasi : 2653 K/Pdt/2016
Banding : 85/PDT/2016/PT.PLK
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN Spt
Statistik7258