Putusan PN JAYAPURA Nomor 56/Pid.B/2017/PN Jap |
|
Nomor | 56/Pid.B/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Cita Savitri, Helmin Somalay |
Panitera | - Matius Paleon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Elisabeth Duallo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Membuat Surat Palsu?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dengan ketentuan bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar asli SIUP-OI Nomor : 523.3/511/SIUP/2008 tanggal 04 Juli 2008 milik PT Dwikarya Reksa Abadi;- 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan SIUP, SIPI dan SIKPI dan Pemeriksaan Phisik Kapal Nomor : 26/GM-DRA/V/2008 tanggal 10 Mei 2008;- 4 (empat) lembar Asli Daftar Kapal PT Dwikarya Reksa Abadi yang ditandatangani oleh Sdr. George A Sulendorong pada tanggal 10 Mei 2008;- 16 (enam belas) lembar asli SIPI untuk 16 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 6 (enam) lembar asli SIKPI untuk kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 1 (satu) lembar asli lampiran permohonan perpanjangan SIPI dan SIKPI;- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tertanggal 29 Nopember 2014 mengenai kebenaran data dan informasi yang ditandatangani oleh sdr. Lukas Ohoiwutun;- 1 (satu) lembar asli surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal perikanan sebagai kelengkapan perpanjangan SIPI/SIKPI OP tertanggal 29 Desember 2014;- 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan fisik kapal tanggal 29 Nopember 2014;- 24 (dua puluh empat) lembar asli SIPI untuk 24 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 4 (empat) lembar asli SIKPI untuk 4 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 27 (dua puluh tujuh) examplar asli minute akta untuk 27 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan SIUP, SIPI dan SIKPI PT Dwikarya Reksa Abadi tanggal 04 April 2007;- 20 (dua puluh) lembar asli SIKPI untuk 20 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;- 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perikanan Nomor : 523.3/511/SIUP/2008 tanggal 4 Juli 2008 milik PT Dwikarya Reksa Abadi;- 27 (dua puluh tujuh) lembar asli SIPI untu 27 Kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi;- 28 (dua puluh delapan) examplar asli Gros Akta 28 kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi ukuran 10-30 GT;Dirampas untuk dimusnahkan; - 33 (tiga puluh tiga) Unit Kapal ukuran 10-30 GT;Dirampas untuk negara;- 2 (dua) buku agenda surat masuk pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Papua Tahun 2007 dan 2008;- 4 (empat) buah buku agenda Surat keluar pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Papua Tahun 2007, 2008 s/d 2009, tahun 2010 dan tahun 2013;- 2 (dua) lembar buku pembantu penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pengantian biaya cetak tanggal 6 Januari 2009;- 2 (dua) lembar buku kas umum (BKU) penerimaan retribusi bulan Juli 2008 dan Desember 2008;- Tanda bukti penerimaan retribusi pengujian kapal penangkap ikan dari 29 kapal an. PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor seri 011848;- Tanda bukti penerimaan retribusi pengujian kapal penangkap ikan dari 29 kapal an. PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor seri 011848;- 1 (satu) lembar Surat Retribusi Sek Fisik dan SIPI/SIKPI beserta lampiran Nomor : 523.3/874/2008 tanggal 18 Desember 2008;Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua;- 1 (satu) bundel asli Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi nomor 76 taggal 23 Desember 2000 dengan Notaris Ny. Machrani Moertolo, S, SH;- 5 (lima) bundel legalisir Asli Surat dari BKPM Nomor 173/V/PMA/2006 tanggal 15 September 2006;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 22 tanggal 16 September 2008 berikut pengesahan dari Kemenkumham;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 15 tanggal 28 September 2008 berikut pengesahan dari Kemenkumham;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 18 tanggal 30 Januari 2009 berikut pengesahan dari Kemenkumham;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 28 tanggal 20 Januari 2012 berikut pengesahan dari Kemenkumham;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 92 tanggal 28 Januari 2014 berikut pengesahan dari Kemenkumham;- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Dwikarya Reksa Abadi Nomor : 42 tanggal 21 April 2014 berikut pengesahan dari Kemenkumham;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. Maflitha;4. Menetapkan agar Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 839 K/PID/2020
Pertama : 56/Pid.B/2017/PN Jap
Statistik1150