- Menyatakan Terdakwa Muhamad Choirul Amin Als Yahok bin Imam Syafi?i tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Choirul Amin Als Yahok bin Imam Syafi?i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Choirul Amin Als Yahok bin Imam Syafi?i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip;
- 1 (satu) bungkus rokok LA bold warna hitam;
- 3 (tiga) biji sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah karet pengunci warna coklat;
- 1 (satu) buah tutup botol aqua telah diberi lubang;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merek ASUS warna hitam nomor 081456045418;
- 1 (satu) buah HP merek Lenovo nomor 085856983018;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dmusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 498 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 165/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik245