- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan Pelanggaran Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (15) juncto Pasal 77 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama Periode Juni 2017 sampai dengan Juni 2019;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi terhadap Tergugat Dalam Rekonvensi /Penggugat Dalam Konvensi (Sdri. Novika Resmi Pujiastuti) berdasarkan Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja No. : 141/SKI/PERS/KP/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi berakhir dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal 2 Agustus 2018 berdasarkan Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja No. : 141/SKI/PERS/KP/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi hanya berhak atas Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan ayat (5) PKB;
- Menyatakan Hak-hak Tergugat Dalam Rekonvensi /Penggugat Dalam Konvensi berupa Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah telah dipenuhi oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi /Penggugat Dalam Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Wahyuni, Hakim Anggota Atmari |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 960 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik15436