Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 535/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi, Kemal Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III melakukan perbuatanmelawan hukum ; - Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 252/Kebon Jeruk/1997 tanggal 5Pebruari 1997 cacat hukum , sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1209/Kebon Jeruk atas nama ASDISATRIA Cacat Hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidangtanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1209/Kebon Jeruk, yang dikenal sebagai jalan Kebon Jeruk Raya No.36,RT/RW.004/09 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggungrenteng mengganti kerugian Materiil sebesar Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) kepada Para Penggugat; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; ?- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IIIuntuk tunduk dan taat pada putusan ini; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp11.022.000,- (sebelas juta dua puluh dua ribu rupiah ]? |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR
Peninjauan Kembali : 293 PK/Pdt/2016
Lainnya : 207/PDT/2013/PT DKI
Kasasi : 1354 K/PDT/2014
Statistik549