Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 235/PID.SUS/2014/PN.BPP |
|
Nomor | 235/PID.SUS/2014/PN.BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jupriyadi |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Muhammad Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TICKA BUDANA bin ASMARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yakni secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 (enam) BULAN penjara ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas dirinya ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket shabu dalam kemasan plastik kecil warna bening;- 1 (satu) lembar sobekan kertas rokok warna emas;- 1 (satu) buah sendokan warna emas;- 1 (satu) buah gantungankunci bertuliskan Avolution ;- 1 (satu) buah HP Nokia 1208 warna merah / abu-abu dan kartu simpati Nomor: 082155606616;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Roda 2 Suzuki Thunder No. Pol KT 3712 LA dan STNKnyaDikembalikan kepada yang berhak melaluiTerdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2265 K/PID.SUS/2014
Banding : 99/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 235/Pid.Sus/2014/PN.Bpp
Statistik10213