Putusan PN TENGGARONG Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 169/Pid.Sus/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HERLIANSYAH Alias ALIM Bin KASRANITempat lahir : SamarindaUmur/tanggal lahir : 44 Tahun / 15 Januari 1973Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Cipto Mangun Kusumo Gang 5 RT. 11 Kel. Harapan Baru Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Agama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 08 November 2016 s/d 10 November 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 November 2016 sampai dengan tanggal 29 November 2016; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2016 sampai dengan tanggal 8 Januari 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017; 7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, SH., MH. Advokat / Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 169/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 21 Maret 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HERLIANSYAH Alias ALIM Bin KASRANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;- 5 (lima) poket shabu- 1 (satu) ball plastik- 1 (satu) buah korek api merk SNI- 1 (satu) buah alat hisap lengkap- 1 (satu) buah HP Samsung warna biru- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Dora The Explorer- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis- 2 (dua) sendok shabu- Uang tunai Rp. 1.845.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SYAHARUDDIN Alias SAPO Bin HABE;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik225